Sunday, November 13, 2005
Islam dan tantangan masyarakat modern
Jaman adalah satu hal yang selalu menjadi tantangan bagi sebuah pemikiran (filsafat, ideologi), ilmu pengetahuan, ataupun agama. Dengan berkembangnya jaman, banyak pemikiran-pemikiran manusia gugur. Ini berlaku pula terhadap hal-hal lain yang disebut diatas. Dari segi pemikiran, tengoklah pemikiran komunisme yang untuk saat ini hampir hilang dilindas zaman liberalisme. Begitu pula ilmu pengetahuan. Beberapa hukum juga gagal mendeskripsikan alam dikarenakan perkembangan jaman. Memang terdapat perbedaan dalam kedua hal diatas.Sebuah pemikiran (filsafat, ideologi) hilang karena adanya pemikiran lain yang pada jaman tertentu dirasa lebih cocok. Ada kemungkinan satu saat kemudian akan kembali muncul, sesuai dengan perubahan jaman itu sendiri. Sebuah pemikiran tidak dapat menghadapi tantangan jaman, karena tidak dapat berlaku sepanjang masa. Digunakan atau tidaknya sebuah pemikiran bergantung dari ada tidaknya masyarakat yang mengakui kebenarannya. Sesuatu yang mengugurkan sebuah
pemikiran adalah fakta. Sebagai contoh, dahulu masyarakat Jerman merasa sebagai bangsa yang tertinggi di dunia. Namun kemudian dengan ditemukannya fakta, pemikiran tersebut gugur dari ideologi masyarakat Jerman.
Ilmu pengetahuan agak sedikit berbeda. Walaupun ia dapat gugur, juga karena adanya fakta baru, namun tidak selalu ilmu pengetahuan yang lama menghilang. Beberapa pengetahuan seperti pengetahuan tentang bumi yang datar (flat earth), benar-benar gugur karena tidak sesuai dengan fakta. Akan tetapi beberapa ilmu pengetahuan lain tidak hilang secara total, melainkan semakin menyempit dalam penggunaannya karena ditemukan batasan-batasan yang lebih detail pada fenomena yang dihadapi. Tengoklah hukum-hukum alam klasik. Sebelum ditemukan batasan penggunaan hukum tersebut, ia dianggap berlaku secara universal. Akan tetapi, sesuai perjalanan waktu, manusia menginginkan pengetahuan yang lebih detail. Kemudian ditemukanlah hukum-hukum baru yang dapat
mendeskripsikan kasus detail yang dihadapi, yang notabene diluar jangkauan hukum-hukum klasik. Dapat dikatakan hukum klasik tidak dapat menghadapi tantangan jaman, atau belum lengkap pada saat
ditemukan.
Dua pernyataan kunci dari paragraf-paragraf diatas adalah "fakta" (kebenaran) dan tantangan jaman". Bagaimana dengan agama? Sepertinya tidak jauh berbeda. Pemikiran manusia dapat berubah menjadi agama yang dikenal sebagai agama bumi (ardhi), ketika pengikutnya menganggap dia sebagai sesuatu yang sakral dan sumber kebenaran utama. Dengan ditemukan fakta baru, dapat pula sebuah agama mengalami keguguran. Akan tetapi agama sedikit bersifat beda. Didalamnya terdapat "dogma" yang seringkali diyakini tanpa harus ada pembuktian. Ingat betapa sulitnya kepercayaan
multi-tuhan (paganisme) dapat hilang dari muka bumi. Di eropa, agama paganisme dipercayai selama
berabad-abad hingga berpindahnya kekaisaran Romawi menjadi penganut nasrani. Sebelum itu tuhan-tuhan hasil pemikiran manusia melekat erat pada benak setiap manusia.
Di Asia kepercayaan ini jauh lebih kuat, hingga bertahan sampai saat ini. Sebagai contoh ambilah
India, sebagai salah satu wilayah yang masih sangat kuat memegang agama paganisme. Dogma yang ada dalam agama dijadikan suatu alat untuk menghadapi tantangan jaman. Namun karena ditemukannya ketidak-sesuaian dengan fakta, maka banyak pengikut agama memisahkan antara kehidupan fisik (jasmaniyah) dan non-fisik (ruhiyah). Pemisahan kehidupan fisik dan non-fisik juga ditemukan pada agama-agama langit (samawi) selain islam (yahudi, nasrani). Nasrani dan Yahudi juga menghadapi dua hal diatas, yakni fakta dan tantangan jaman.
Dalam Nasrani, kehidupan ruhiyah diserahkan sepenuhnya pada gereja, dengan adanya dogma penebusan dosa. Dengan demikian pengikut agamanya dapat berbuat secara bebas, terlepas dari aturan-aturan agama. Dalam Yahudi mungkin agak mirip, dengan adanya dogma bahwa kaum Yahudi adalah kaum pilihan Tuhan.
Bagaimana dengan Islam? Untuk membahas ini, ada baiknya didefinisikan terlebih dahulu bahwa islam
adalah agama para nabi. Jadi bukan agama yang hanya dibawa oleh Rasulullah SAW. Islam adalah agama yang diridhoi Allah, bagi manusia mulai dari umat Nabi Adam (anak-anaknya), hingga umat Nabi Muhammad SAW saat ini.
Sebagai agama, Islam menghadapi pula tantangan yang sama. Sebelum Nabi Muhammad SAW, Islam banyak sekali mengalami penyesuaian dengan jaman. Hukum pada jaman Nabi Adam jelas berbeda dengan nabi-nabi setelahnya. Contohnya, pada jaman Nabi Adam hukum pernikahan saudara adalah sah. (Saya lupa sejak jaman nabi mana pernikahan antar saudara ini dilarang. Wallahualam) Namun pada jaman Nabi Muhammad hal ini dilarang, yang diperbolehkan hanya dengan sepupu.
Hukum-hukum dalam Islam berkembang mulai dari jaman Nabi Adam hingga Muhammad. Segala persoalan manusia yang terjadi sebelum Nabi Muhammad terekam dengan baik dalam Al-Quran. Inilah rupanya solusi kunci yang dimiliki Islam dalam menghadapi tantangan jaman. Tidak ada satupun persoalan manusia yang luput dari aturan Islam, karena Islam memiliki pengalaman yang banyak mengenai itu.
Perilaku masyarakat modern saat ini, kurang-lebih adalah perilaku orang-orang yang terdahulu juga. Hukum-hukum yang ada pada Islam bersifat "antisipatif", yang artinya menjaga umat pemeluknya untuk melakukan kesalahan yang pernah dilakukan orang-orang terdahulu.
Untuk melihat lebih jauh, ambilah satu contoh yang di klaim saat ini sebagai perilaku masyarakat modern, yang menyangkut pergaulan bebas. Islam telah sejak dahulu memiliki pengalaman tentang hal ini. Masyarakat jahiliyah sebelum jaman Rasulullah menganut pergaulan semacam ini. Begitu pula perilaku umat-umat nabi yang lain. Mereka senang bermain dengan wanita, menjadikan wanita seakan-akan barang dagangan. Ini jelas-jelas terlihat dalam fenomena masyarakat modern. Prostitusi merajalela karena dianggap sesuatu yang merupakan hak seseorang dalam melakukannya.
Ingat pula perjalanan kaum Nabi Luth. Mereka bergaul dengan bebas bahkan melakukan hubungan sesama jenis. Tepat seperti kenyataan saat ini. Pada jaman itu Allah melalui nabi Luth melarang manusia melakukan hubungan "liwath", (maaf, sedikit sensitif) yaitu hubungan sebadan baik antara pria dan wanita, atau pria dan pria, melalui jalan yang dilarang. Namun sekarang hal ini merupakan hal yang banyak dilakukan para remaja modern untuk menghindari kehamilan.
Nyatalah sepertinya bahwa perilaku masyarakat modern adalah perilaku orang-orang terdahulu juga. Bukan perilaku baru, melainkan perilaku yang sama dengan perilaku orang-orang pada jaman jahiliyah dahulu.
Dalam menghadapi jaman, dan menjaga kelangsungan hidup di masa yang akan datang, Islam datang dengan aturan-aturan yang bersifat antisipatif tadi. Dalam aturannya Islam menawarkan solusi yang cantik dan logis, untuk menghidari kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku salah manusia. Sebuah fakta: Siapa yang menyangka jika perilaku seksual menyimpang seperti yang diceritakan diatas dapat menginisialisasi sebuah penyakit yang sangat mengerikan? Saat ini terbuktilah bahwa hal itu adalah penyebab AIDS yang hingga saat ini belum diketahui obatnya. Islam menjawab ini sejak lama. Disana terdapat pula gambaran konsekuensi (walaupun tidak eksplisit) dari perilaku-perilaku menyimpang, seperti didatangkannya penyakit yang tidak ada sebelumnya.
Untuk itulah rupanya Islam datang dengan "hudan" dan "dienul-haq". Hudan adalah petunjuk, contoh-contoh dan kisah-kisah orang terdahulu yang dijadikan rambu-rambu bagi muslim untuk bertindak. Islam memberi gambaran kepada umatnya mengenai keburukan dan kebobrokan manusia, juga mengenai keagungan dan kebijakan manusia. Gambaran masyarakat yang dimurka Allah, dan juga gambaran masyarakat yang diridhoi Allah.
Dienul-haq adalah ketentuan, ketetapan dan hukum yang menjadi alat kontrol bersifat antisipatif. Bagaimana Islam mengatur pergaulan sangat jelas. Islam memiliki ketentuan dan batasan pergaulan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Misalnya Islam mengatur cara berpakaian seorang
wanita, semata-mata untuk mengangkat harkat wanita itu sendiri agar tetap mulia. Islam memberikan solusi untuk menghindari terjadinya eksploitasi tubuh wanita untuk keperluan komersial, apalagi yang bersifat seksual.
Pergaulan bebas dalam islam sebenarnya diperbolehkan. Hanya saja bagi mereka yang telah menikah. Seorang wanita diperbolekan bersolek habis bagi suaminya. Seorang lelaki diperbolehkan tampil macho habis bagi istrinya. Seorang suami boleh mencium istrinya sekehendak dia. Sebebas-bebasnya akan tetapi tetap dalam kerangka yang baik. Islam melarang hal ini bagi mereka yang belum memiliki perjanjian agung, dunia-akhirat, dalam sebuah bentuk pernikahan. Bagi yang belum, Islam mengharuskan dia menjaga diri dan kemaluannya. Ini semata-mata untuk mengantisipasi kerusakan yang dapat ditimbulkan karena perbuatan manusia di kemudian hari.
Sebagai kesimpulan, dapat kita katakan bahwa Islam datang dengan perangkat yang lengkap untuk menghadapi tantangan jaman. Islam tidak memisahkan antara kehidupan fisik dan non-fisik. Dengan adanya fakta baru, Islam tidak hilang, melainkan menambah yakin akan kebenarannya. Aturan-aturan dalam Islam tidaklah ada untuk memberatkan umatnya, akan tetapi demi menjaga kelangsungan hidup umat manusia. Aturan-aturan ini bersifat antisipatif, yang menghindarkan umatnya dari kerusakan atau bahkan kepunahan.
Wallahualam.
Bumi Allah, Kaiserslautern 11.05